1. seluruh unit kerja di lingkup SMK Airlangga Balikpapan telah mengimplementasikan tata kelola sekolah yang mengacu kepada Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001 : 2000.
2. 100% siswa tingkat III (tiga) LULUS pada 3 (tiga) mata diklat yang diujikan secara nasional (Ujian Nasional).
3. 100% siswa tingkat III (tiga) LULUS pada Uji Kompetensi mata diklat produktif.
4. Tingkat kelulusan siswa tingkat III (tiga) pada UAS (Ujian Sekolah) mencapai 100%.
5. Minimal 30% dari seluruh tamatan/lulusan memiliki kemampuan berkomunikasi bahasa Inggris pada tingkat INTERMEDIATE 1+ yang dibuktikan dengan nilai minimal 405 pada TOEIC (Test of English for International Communication).
6. Minimal 75% dari seluruh tamatan mampu dengan BAIK mengoperasikan program komputer; Microsoft Word, Microsoft Excel, Power Point dan Internet.
7. Rata-rata tingkat kehadiran siswa minimal 90% dari seluruh jadwal pembelajaran yang harus diikuti.
8. Jumlah siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib dalam 1 (satu) tahun tidak lebih dari 2,5% dari seluruh jumlah siswa.
9. Tidak terjadi pelanggaran tata tertib yang dapat mengakibatkan siswa dikeluarkan dari dan/atau kehilangan haknya mengikuti pendidikan di SMK Airlangga Balikpapan.
10. Seluruh peserta LKS (Lomba Keterampilan Siswa) mampu meraih minimal peringkat 6 (enam) besar untuk tingkat propinsi Kalimantan Timur, dengan ketentuan sbb. :
10.1. Mata Lomba Kesekretarisan berada dalam peringkat 3 (tiga) besar.
10.2. Mata Lomba Multimedia berada dalam peringkat 5 (lima) besar.
10.3. Mata Lomba Akuntansi berada dalam peringkat 6 (enam) besar.
10.4. Mata Lomba Penjualan berada pada peringkat 6 (enam) besar.
10.5. Mata Lomba Debat Bahasa Inggris berada pada 3 (tiga) besar.
11. Minimal 95% dari seluruh siswa melakukan pembayaran iuran rutin sekolah tepat pada waktunya setiap bulan.
12. Minimal 80% dari seluruh siswa, tenaga edukatif dan non edukatif ikut aktif dalam setiap kegiatan kerohanian/peningkatan iman dan takwa yang dilaksanakan oleh sekolah.
13. Minimal 80% tenaga edukatif (guru dan kepala sekolah) mempunyai kualifikasi BAIK sesuai dengan standar profesi guru yang telah ditetapkan.
14. Minimal 80% dari tenaga non edukatif (kepala sekolah, kepala tata usaha dan staf tata usaha) mempunyai kualifikasi BAIK terkait dengan standar kompetensi pada bidang masing-masing.
15. Rata-rata tingkat kehadiran tenaga edukatif dan non edukatif minimal 90% dari jadwal kerja yang telah ditetapkan.
16. Kesejahteraan dan/atau penghasilan tenaga edukatif dan non edukatif meningkat minimal 10% dari penghasilan yang diperoleh pada tahun ajaran 2006/2007.
17. Komplain (pengaduan ketidakpuasan) terhadap pelayanan KBM dan kegiatan administrasi tidak lebih dari 5 (lima) kali selama tahun ajaran berjalan.
18. Pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran terpenuhi minimal 90% dari yang dibutuhkan.
19. Minimal 80% dari tugas dan tanggung jawab masing-masing personil dalam organisasi dapat direalisasikan.
No comments:
Post a Comment